Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kapolri Usulkan Pembangunan Rutan Teroris di Cikeas

Selasa, 22 Mei 2018 – 19:35 WIB
Kapolri Usulkan Pembangunan Rutan Teroris di Cikeas - JPNN.COM
Jenderal Tito Karnavian. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengusulkan pembangunan rumah tahanan baru menggantikan Rutan Salemba Cabang Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Lokasi baru yang diinginkan Tito adalah di Cikeas, Bogor, Jawa Barat.

Rutan dengan tingkat pengamanan maksimum tersebut diperlukan ketika Polri melakukan penangkapan, penyidikan, penuntutan, hingga masa persidangan. Di mana tersangka atau terdakwa kasus terorisme harus ditempatkan di lokasi khusus yang tidak sama dengan tempat lain seperti di Rutan Salemba dan Cipinang.

Usulan tersebut didasarkan pengalaman Polri ketika menangani kasus pelatihan militer terorisme di Aceh. Di mana rencana tersebut dibicarakan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang oleh tiga kelompok, Abu Bakar Baasyir, Aman Abdurrahman dan Iwan Rois.

"Jadi kami mengajukan usul agar Rutan Cabang Salemba, tapi dikelola oleh kepolisian menggantikan Rutan Mako Brimob di Cikeas," ucap Tito saat konferensi pers di kantor presiden, Jakarta, Selasa (22/5).

Pemilihan lokasi Cikeas, Bogor, Jawa Barat dilakukan karena di sana terdapat satu resimen Brimob dengan pengamanan tingkat tinggi. Sementara rutan yang di Mako Brimob sekarang sudah tidak bisa dipakai untuk tersangka atau terdakwa terorisme.

Selain itu, pihaknya juga mengusulkan pembahasan LP dengan pengamanan tingkat tinggi, karena nantinya kalau ada penegakkan hukum, tentu akan berujung kepada ketersediaan LP yang memadai.

"Karena (napi terorisme) treatment-nya tidak boleh sama dengan napi lain. Nanti, kalau tidak, napi lain akan terpengaruh," ulasnya. (fat/jpnn)

Opsi Cikeas sebagai tempat rumah tahanan teroris karena di sana terdapat satu resimen Brimob dengan pengamanan tingkat tinggi.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News