Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kapten Vincent Raditya Diperiksa Polisi, Apa Kasusnya?

Rabu, 06 April 2022 – 16:45 WIB
Kapten Vincent Raditya Diperiksa Polisi, Apa Kasusnya? - JPNN.COM
Vincent Raditya. Foto Instagram/vincentraditya

FF mengutus kuasa hukumnya, Irsan Gusfrianto dan Prisky Riuzo Situru, melaporkan Kepten Vincent ke Polda Metro Jaya, Kamis (31/3).

Laporan pelapor teregister dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Kapten Vincent diduga melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan KUHP.

Adapun jerat hukum yang disertakan dalam laporan itu ialah Pasal 28 Ayat 1 juncto Pasal 45 A Ayat 1 dan/atau Pasal 27 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 UU ITE, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU TPPU, dan/atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. (cr3/jpnn)


Bareskrim Polri memeriksa pilot sekaligus selebgram Vincent Raditya alias Kapten Vincent pada hari ini.

Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News