Kapuspen Kemendagri: BPIP Diisi Negawaran yang Sangat Paham Nilai-nilai Pancasila
Jadi, menurut Bahtiar istilah Pancasila sebagai pilar bernegara dalam 'Sosialiasi Empat Pilar' MPR merupakan cara untuk membumikan nilai-nilai Pancasila. Empat pilar dimaksudkan adalah empat konsensus dasar bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yakni Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI.
"Pancasila sudah terang semua warga negara juga paham, tegas dan jelas bahwa Pancasila adalah Dasar Negara, Ideologi Negara, sumber dari segala sumber hukum, falsafah Bangsa Indonesia. Selain itu, UUD 1945 Negara Republik Indonesia sebagai konstitusi negara, NKRI sebagai wadah dari bentuk negara kesatuan, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai sistem sosial budaya masyarakat," tuturnya.
BPIP dibentuk sesuai Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018. Dengan demikian, BPIP memiliki dasar hukum yang jelas. Semua lembaga negara baik pusat dan daerah termasuk Kementerian Dalam Negeri, perguruan tinggi, akademisi, mahasiswa, tokoh agama, pemuda, tokoh masyarakat, swasta, ormas, LSM, Pers dalam seluruh komponen bangsa lainnya diberi kesempatan dan ruang yang sama oleh BPIP dalam bersinergi dan bertukar ide, gagasan dan pikiran untuk menggali nilai-nilai Pancasila dan mensosialisasikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. BPIP adalah lembaga negara yang terbuka kepada publik.
“Jadi jika ada tuduhan yang aneh-aneh kepada lembaga BPIP menandakan kurangnya informasi yang bersangkutan tentang lembaga BPIP. Dan sangat disayangkan mengklaim diri sebagai orang yang paling memahami Pancasila secara mutlak,” ujar Bahtiar. (sam/jpnn)