Kapuspen TNI: Panglima Tidak Melindungi Prajurit Pelanggar Hukum
Sementara itu, Kababinkum TNI Laksda TNI Kresno Buntoro mengatakan setiap anggota dan keluarga besar TNI berhak menerima bantuan hukum sesuai undang-undang.
Siapa saja yang berhak, semua telah diatur dalam beberapa pasal di antaranya Pasal 27 UUD 1945, Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 1981, Pasal 56 UU nomor 48 tahun 2009, Pasal 1 UU nomor 16 tahun 2011.
Kemudian UU nomor 31 tahun 1997 diatur dalam Pasal 105, 215, 216 dan UU TNI nomor 34 tahun 2024, Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 2 tahun 1971 dan Perpang tahun 2017.
“Kalau dilihat dari kejadian Mayor DFH, ada yang di skip prosedurnya dalam tanda kutip, ada kesalahan dari aspek prosedurnya, dari cara memberikan bantuan hukumnya dapat dilihat, kalau kejadian ini viral, pasti ada yang tidak tepat dan akan ada pasal yang menjerat,” kata Kababinkum TNI.
Danpuspom TNI mengatakan secara organisasi dan struktural permasalahan ini akan dilimpahkan ke Pusat Polisi Milter Angkatan Darat (Puspomad).
"DFH kami periksa sifatnya hanya klarifikasi. Yang jelas tindakan Mayor DFH tidak etis,” pungkas Laksda TNI Kresno.(fri/jpnn)