Karakter, Modal Dasar Untuk Bangun Bangsa
Kamis, 06 Oktober 2011 – 10:53 WIB
Selain itu, Sohibul juga menjelaskan prihal masa jabatan presiden yang oleh UUD 45 sebelum diamandemen dengan sangat mudah bisa dimulty-tafsirkan oleh penguasa hingga terjadi presiden seumur hidup, maka pasca amandemen ke-empat konstitusi dasar RI, kekuasaan presiden itu benar-benar dibatasi hanya sampai dua periode.
Jadi, kata Sohibul, substansi dari amandemen konstitusi itu hanya satu yakni mengakselerasi seluruh kekuasaan yang dulunya terpusat pada satu tangan kepada lembaga-lembaga negara berdasarkan undang-undang agar tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi di dunia. (fas/jpnn)