Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Karantina Wilayah, Kendaraan Diadang di 19 Pintu Masuk Surabaya

Selasa, 31 Maret 2020 – 10:13 WIB
Karantina Wilayah, Kendaraan Diadang di 19 Pintu Masuk Surabaya - JPNN.COM
Petugas memeriksa kendaraan di Jalan Ahmad Yani, kawasan Bunderan Waru, perbatasaan Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Foto: ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya

jpnn.com, SURABAYA - Pemkot Surabaya akan menerapkan karantina wilayah sebagai upaya mengadang penyebaran virus corona jenis baru COVID-19 yang semakin meluas.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat, di Surabaya, Senin (303), mengatakan pihaknya bersama instansi terkait akan melakukan penyaringan setiap kendaraan maupun masyarakat yang akan masuk "Kota Pahlawan" itu.

"Screening (penyaringan) akan dilakukan baik kepada kendaraan maupun masyarakat di 19 akses pintu masuk ke Kota Surabaya," katanya.

Pihaknya sudah bersiap melakukan karantina wilayah di Surabaya karena meningkatnya penderita positif COVID-19.

Adapun 19 pintu masuk Kota Surabaya tersebut, yakni Stadion Gelora Bung Tomo (Pakal), Terminal Tambak Oso (Benowo), Dupak Rukun (Asemrowo), Kodikal (Pabean), Mayjen Rumah Pompa (Dukuh Pakis), Gunungsari (Jambangan), Kelurahan Kedurus (Karang Pilang), Masjid Agung (Kecamata Gayungan) dan Jeruk (Lakarsantri).

Selain itu, Driyorejo, Benowo Terminal (Pakal), Tol Simo (Sukomanunggal), Mal City of Tomorrow (Dishub), MERR Gunung Anyar (Gunung Anyar), Suramadu (Kecamatan Kenjeran), Rungkut Menanggal (Gunung Anyar), Wiguna Gunung Anyar Tambak (Gunung Anyar), Margomulyo (Tandes), dan Pondok Chandra (Gunung Anyar).

Dia menjelaskan, di 19 pintu masuk tersebut hanya kendaraan-kendaraan yang dinilai urgen diperbolehkan masuk Kota Surabaya.

Artinya, katanya, diperbolehkan bagi mereka yang memiliki kepentingan urusan dengan kebutuhan dasar, seperti tenaga medis, tenaga pemerintahan, kendaraan yang mengangkut bahan pokok dan BBM, serta kendaraan yang menyuplai makanan.

Karantina wilayah akan diterapkan di Kota Surabaya sebagai upaya mencegah persebaran virus corona, COVID-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News