Karaoke Beginian Dibiarkan, Pak Bupati Geram
Selasa, 19 April 2016 – 12:01 WIB
“Saya rasa tak perlu menunggu perda. Kesuwen (kelamaan, red). Apakah menertibkan hal-hal yang negatif dan mengganggu warga harus menunggu diatur dalam perda dahulu? Saya rasa tidak, bisa menggunakan aturan undang-undang yang lain,” ujarnya.(sub/lin/jpg/ara/jpnn)