Karena Narkoba, 406 WNI Ditahan di Luar Negeri
35 di Antaranya Divonis MatiSabtu, 01 Januari 2011 – 09:39 WIB
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pengumpulan data penegakahan hukum terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan di luar negeri karena terlibat dalam sindikat narkoba Internasional. Hasilnya, terdapat 406 WNI yang ditahan di 21 negara yang ditahan karena kasus narkoba. Bahkan jumlah WNI yang divonis mati pun tak bisa dibilang sedikit. "Jumlah WNI yang mendapatkan vonis hukuman mati di luar negeri berjumlah 35 orang yang ditahan di 21 negara," kata Kepala BNN Komisaris Jenderal (Komjen) Gories Mere kepada wartawan di Kantor BNN, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Jumat (31/12).
Jumlah WNI yang terlibat sindikat narkoba terbanyak ada di Malaysia, yakni 305 orang. Disusul di China sebanyak 33 orang, Jepang 13 orang, Hongkong 10 orang, Arab Saudi 8 orang, Philipina 7 orang, Australia 5 orang, Pakistan 4 orang, Amerika Serikat 3 orang, India 3 orang, Thailand 3 orang, Brasil 2 orang, serta Ekuador 2 orang.
Sementara negara yang menahan WNI satu masing-masing satu orang adalah Argentina, Chili, Kamboja, Kanada, Kolombia, Peru, Srilanka, dan Timor Leste.
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pengumpulan data penegakahan hukum terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan di luar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
Selasa, 26 November 2024 – 00:19 WIB - Hukum
BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
Senin, 25 November 2024 – 22:43 WIB - Humaniora
Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
Senin, 25 November 2024 – 21:21 WIB - Hukum
Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
Senin, 25 November 2024 – 20:12 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Seorang Pelajar SMKN 4 Semarang Meninggal Dunia, Diduga Ditembak Polisi
Senin, 25 November 2024 – 22:55 WIB - All Sport
Popsivo Polwan Datangkan Bintang Asal Turki Demi Proliga 2025
Selasa, 26 November 2024 – 00:02 WIB - Humaniora
Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
Selasa, 26 November 2024 – 00:19 WIB - Politik
Jokowi, Gibran, & Luthfi Akan Gunakan Hak Suaranya di Kota Solo
Selasa, 26 November 2024 – 02:20 WIB - Kesehatan
Atasi Sembelit dengan Menggunakan 10 Pengobatan Alami Ini
Selasa, 26 November 2024 – 02:01 WIB