Karier Aipda Rudi Suryanto sebagai Polisi Tamat, Ini Pesan Tegas AKBP Doffie
jpnn.com, LAMPUNG TENGAH - Kapolres AKBP Doffie Pahlevi Sanjaya mengambil langkah tegas dengan melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Aipda Rudi Suryanto, 38, dari Polri.
Mantan Kanit Provos Polsek Way Pengubuan, Lampung Tengah, dipecat dari Polri terkait kasus polisi tembak polisi yang menewaskan rekannya Aipda Ahmad Karnain.
Upacara PTDH yang dipimpin langsung AKBP Doffie Pahlevi Sanjaya itu digelar di Lapangan Mapolres Lampung Tengah, pada Jumat (16/9/2022).
Doffie menyatakan kasus RS sudah diproses dan berkas tahap satu sudah dikirim ke kejaksaan.
"Kami masih menunggu hasil penelitian berkas, apakah sudah lengkap atau belum. Maksimal 14 hari penelitian berkas selesai," katanya dikutip dari Radar Lampung hari ini.
Kapolres menegaskan pihaknya juga selalu rutin melakukan pemeriksaan izin senjata. Pemegang senjata sudah melalui uji tes, psikologi, maupun lainnya.
"Perwira harus lebih peka. Dua tingkat ke bawah wajib tahu permasalahan anggotanya. Kegiatan rohani ibadah harus rutin dilakukan di semua jajaran," ungkapnya.
Sementara Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad yang hadir menjelaskan bahwa PTDH Aipda Rudi Suryanto sudah sesuai dengan mekanisme yang ada.
Yakni melalui sidang komisi kode etik Polri. Sidang kode etik dipimpin Kabid Propam Polda Lampung Kombes M. Syarhan pada 8 September 2022 memutuskan sesuai dengan peraturan etika kelembagaan.