Karier Aipda Rudi Suryanto sebagai Polisi Tamat, Ini Pesan Tegas AKBP Doffie
Jumat, 16 September 2022 – 20:29 WIB
"Resmi hari ini, Aipda Rudi Suryanto diberhentikan dari institusi Polri dan kembali menjadi warga sipil," katanya.
Rudi Suryanto, kata Pandra, harus mempertangungjawabkan perbuatannya menghilangkan nyawa orang lain.
"Rudi Suryanto dijerat dengan Pasal 340 junto Pasal 338 KUHP," ujarnya.
Sekadar diketahui, Aipda Rudi Suryanto yang merupakan mantan Kanit Provost Polsek Waypengubuan telah menembak Aipda Ahmad Karnain yang merupakan Bhabinkamtibmas Kampung Putralempuyang, Kecamatan Waypengubuan.
Baca Juga: Pria Ini Sudah Ditangkap Polisi, Kakinya Ditembak, Lihat Tampangnya
Ahmad Karnain tertembus sebutir peluru di dada kirinya.(*/RL)