Karier PNS Harus Dilindungi dari Imbas Pilkada
Rabu, 24 November 2010 – 21:12 WIB
JAKARTA - Pejabat karir dan PNS di daerah harus mendapatkan perlindungan dari politisasi saat pelaksanaan pilkada. Sebab selama ini, PNS dan pejabat karier sering menjadi korban setiap Pilkada berlangsung. Hal itu dikatakan Mendagri Gamawan Fauzi saat membawakan materi pada Rapat Koordinasi Pendayagunaan Aparatur Negara Tingkat Nasional (RAKORPANAS) 2010 di Jakarta, Rabu (24/11). "Ini akan kita bahas di dalam revisi UU 32 Tahun 2004 (UU tentang Pemda). Akan dipertegas lagi siapa pejabat pembina kepegawaian agar PNS dan pejabat karir terlindungi," tutur Gamawan.
Dalam revisi UU 32/2004, terangnya, pejabat pembina kepegawaian adalah sekda, bukan kepala daerah. Tujuannya, agar jenjang karir seorang pejabat atau PNS tidak seenaknya diubah-ubah oleh kepala daerah.
Selain itu, penempatan pejabat juga disesuaikan dengan kompetensi dan kajian Baperjakat. "Tahun ini revisi UU 32 akan dibahas bersama dengan DPR RI. Diharapkan, masalah netralitas PNS, penempatan pejabat bisa diperjelas dalam UU. Saya tidak ingin membiarkan makin banyak korban akibat pilkada," pungkasnya. (Esy/jpnn)