Karier Politik Taufik Kurniawan Terancam Tamat
jpnn.com, JAKARTA - Taufik Kurniawan bakal diberhentikan dari posisinya sebagai Wakil Ketua DPR, juga dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Umum PAN. Keputusan tersebut disampaikan petinggi PAN setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Taufik, Jumat (2/11) malam.
”Kami nonaktifkan yang bersangkutan (Taufik Kurniawan, Red) dari DPP (Dewan Pimpinan Pusat, Red) dan akan proses pergantian pimpinan DPR dan PAW (pergantian antarwaktu) di DPR RI,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PAN Eddy Soeparno melalui pesan singkat kemarin.
Penonaktifan itu merupakan bentuk respons PAN atas proses hukum di KPK yang menjerat Taufik. KPK menahan Taufik untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Gedung KPK Kavling C-1 (kantor lama). Penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa Taufik hampir sepuluh jam. Sebelumnya, pimpinan DPR dari daerah pemilihan (dapil) VII Jawa Tengah itu dua kali absen dari panggilan KPK.
Taufik mengenakan rompi oranye ketika masuk ke dalam kendaraan tahanan KPK. Dia mengenakan peci warna hitam. Sebelum masuk ke mobil tahanan, Taufik sempat memberikan pernyataan. ”Secanggih-canggihnya rekayasan manusia, rekayasa milik Allah lah yang paling sempurna,” ujarnya tanpa menjelaskan lebih lanjut pernyataan tersebut.
Ditanya soal dugaan suap Rp 3,65 miliar terkait dengan pengalokasian dana alokasi khusus (DAK) Kebumen 2016, Taufik tidak banyak berkomentar. Dia hanya mengatakan dirinya bakal mengikuti dan menghormati proses hukum di komisi antirasuah. ”Saya akan ikuti dan hormati proses hukum di KPK,” ujarnya seraya beringsut masuk ke kendaraan tahanan melewati kerumunan awak media.
KPK menetapkan Taufik sebagai tersangka seiring nyanyian Bupati Kebumen (nonaktif) M. Yahya Fuad di persidangan. Yahya mengaku memberi suap kepada Taufik agar mendapat DAK fisik untuk pembangunan jalan dan jembatan di Kebumen. Atas bantuan Taufik, pada 2016 Kebumen mendapat kucuran DAK sebesar Rp 93,37 miliar.
Beda dengan posisinya di DPR dan DPP PAN, penahanan Taufik kemarin tidak lantas mempengaruhi pencalonannya pada pemilihan umum (pemilu) 2019 mendatang. Pencalonannya dipastikan aman. Taufik mencalonkan diri melalui PAN. Dia tercatat sebagai caleg nomor urut 1 di Dapil VII Jawa Tengah yang meliputi Purbalingga, Banjarnegara, dan Kebumen.
Kepastian itu disampaikan Ketua KPU Arief Budiman saat ditemui di KPU kemarin (2/11). Dia menjelaskan, pada tahap daftar calon tetap (DCT) seperti saat ini, posisi seorang caleg tidak bisa diubah. Kecuali ada hal-hal yang memang mengharuskan untuk mengubahnya. misalnya meninggal atau ada putusan hukum yang inkracht. ’’Tidak apa-apa itu (menjadi tersangka),’’ terangnya.