Karier Politik Taufik Kurniawan Terancam Tamat
KPU baru mengambiil langkah bila kasus Taufik dinyatakan berkekuatan hukum tetap alias inkracht, dalam kondisi dia dinyatakan bersalah. Bila demikian yang terjadi, maka Taufik akan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Hanya saja, KPU tetap harus memperhatikan kapan putusan inkracht itu keluar.
’’Kalau sebelum surat suara diproduksi, asal sudah inkracht ya, itu bisa kami keluarkan (dari DCT),’’ lanjut mantan komisioner KPU Jawa Timur itu. Namun, bila ternyata inkracht saat surat suara selesai diproduksi, maka nama taufik tidak akan dicabut. Nanti, KPU hanya akan memberitahu masyarakat di dapilnya bahwa Taufik bukan lagi caleg.
Bila tenyata masih ada yang mencoblos nama Taufik di surat suara dalam kondisi dia tidak memenuhi syarat, maka suaranya tetap sah. Hanya saja, pria asal Semarang itu tidak akan mendapatkan manfaat. Suara dia akan masuk dan dihitung sebagai suara PAN saja. Sebab, dia sudah bukan lagi caleg bila dinyatakan bersalah dan inkracht. (bay/tyo/byu/agm)