Karo Harus Gunakan APBD 2013
jpnn.com - JAKARTA - Meski hingga saat ini APBD Karo belum ditetapkan, roda pemerintahan di daerah tersebut harus tetap jalan. Sesuai aturan, Pemkab Karo harus menggunakan APBD 2013.
Pakar pengelolaan keuangan daerah dari Direktorat Jenderal Administrasi Keuangan Daerah Kemendagri, Fermin Silaban, mengatakan, penetapan penggunaan APBD tahun lalu itu tidak perlu lagi melalui keputusan kepala daerah dan DPRD.
"Itu otomatis karena sudah diatur undang-undang. Jika APBD belum ditetapkan, menggunakan plafon APBD tahun lalu. Nah, nantinya bisa ditampung di APBD Perubahan, sekitar bulan Juli," ujar Fermin Silaban kepada JPNN di Jakarta, kemarin (27/3).
Jadi, lanjut pria kelahiran Humbang Hasundutan itu, belum ditetapkannya APBD tidak bisa menjadi alasan macetnya roda pemerintahan. Karena bagaimana pun, belanja-belanja yang sifatnya mengikat, tetap harus dibayar.
"Misal gaji, beli kertas, beli tinta komputer, bayar rekening listrik, air, cleanin service, telepon, semua itu gak mungkin gak dibayar," terang Fermin.
Dia mengatakan, kasus serupa pernah terjadi di Pemprov Lampung. Saat suhu politik di Lampung memanas, DPRD tidak mau membahas RAPBD. Lantas, Pemprov Lampung menggunakan APBD tahun sebelumnya.
Seperti diketahui, belum ditetapkannya APBD Karo berkaitan erat dengan proses pelengseran Bupati Karo, Sumut, Kena Ukur Surbakti.
Tahapan pelengseran hingga kini belum tuntas, dimana keputusan Paripurna DPRD Karo yang mendasarkan pada putusan Mahkamah Agung (MA), masih mandeg di Kantor Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.