Karo Perencanaan Depkes Divonis Dua Tahun
Selasa, 27 April 2010 – 16:08 WIB
"Dalam pengadaan tersebut, terdakwa selaku Pejabat Pembuat Kewenangan (PPK), tidak sesuai dengan ketentuan yang ada," kata Herdi, saat membacakan putusan majelis hakim dalam persidangan, Selasa (27/4).
Menurutnya, Mardiono selaku PPK dalam proyek tersebut, menentukan rekanan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena bertentangan dengan hasil evaluasi dari panitia lelang. Terdakwa memenangkan PT Kimia Farma dalam lelang serta menunjuk perusahaan tersebut sebagai rekanan.