Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kartika MK

Oleh: Dahlan Iskan

Sabtu, 04 November 2023 – 07:07 WIB
Kartika MK - JPNN.COM
Dahlan Iskan (Disway). Foto: Ricardo/JPNN.com

Sekolah di SHAPI hanya satu tahun. Lalu magang di kantor pengacara ternama di Solo: pengacara Mugono SH. Di Mugono-lah Arif bertemu Bonyamin.

"Pak Bonyamin itu alamat di KTP-nya di rumah Pak Mugono," kata Arif.

Seperti juga Bonyamin, Arif tidak mau memperdagangkan hukum. Termasuk memolitisasikan.

Soal penggugat tidak tanda tangan, Arif balik bertanya: sejak kapan ada aturan penggugat harus tanda tangan.

"Semua sarjana hukum tahu begitu penggugat menunjuk pengacara cukup pengacara yang tanda tangan," katanya.

"Anda tanda tangan?"

"Pasti," tegasnya.

Memang Arif mengakui pernah terhambat saat kirim email. Dokumen itu sudah terkirim. Ada bukti digitalnya. Tetapi di MK tidak bisa dibuka. Baik yang berbentuk text maupun PDF.

Arif pun bercerita mengapa di berkas di Mahkamah Konstitusi (MK) itu tidak ada tanda tangan penggugat maupun pengacaranya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close