Kartu Kredit Dominasi Pengaduan Perbankan
Senin, 01 Juli 2013 – 08:16 WIB
Yunno menjelaskan, tidak semua pengaduan nasabah terhadap perbankan bisa dimintakan proses mediasi oleh BI. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Antara lain, nilai tuntutan finansial sengketa yang dapat diajukan oleh nasabah maksimal Rp 500 juta. "Mediasi oleh BI sebenarnya merupakan jalan terakhir sebelum ke pengadilan umum. Kami sebenarnya menghimbau perbankan untuk bisa mengatasi sendiri sengketanya dengan nasabah tanpa harus sampai ke BI," jelasnya.(dio)