Kartu Prakerja dan Momentum Penataan UMKM
Oleh: MH. Said Abdullah, Ketua Badan Anggaran DPR RIjpnn.com - Dalam beberapa hari terakhir ini, sangat terasa keriuhan publik menanggapi Program Kartu Prakerja yang sudah diluncurkan oleh Pemerintah.
Betapa tidak, program yang diharapkan bisa membantu kalangan pekerja formal dan informal yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau sudah tidak bisa lagi berusaha selama terjadinya Pandemi Covid-19 malah banyak berputar di perusahaan unicorn, dengan kemasan biaya pelatihan.
Saya berharap, jika memang program tersebut kurang tepat sasaran, Pemerintah mau mengoreksi dan segera memperbaikinya.
Saya mengikuti dengan seksama setiap usulan tambahan belanja dan pembiayaan yang diajukan Pemerintah, termasuk untuk Program Kartu Prakerja. Program Kartu Pra-kerja merupakan bagian dari program Social Safety Net (SSN) yang telah dipersiapkan oleh Pemerintah, untuk membantu para pekerja formal maupun informal pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak dari berkurangnya aktivitas ekonomi, selama terjadinya wabah Covid-19.
Adapun, anggaran yang dialokasikan untuk program SSN sebesar Rp 110 Triliun. Untuk anggaran yang alokasikan untuk program Kartu Pra Kerja pada tahun 2020 sebesar Rp 20 triliun.
Catatan Bagi Kartu Prakerja
Saya memiliki beberapa catatan yang bisa menjadi perhatian bagi Pemerintah dalam memperbaiki program Kartu Prakerja ini ke depan.
Pertama, dari sisi anggaran. Alokasi anggaran sebesar Rp 20 Triliun dalam setahun, bukan anggaran yang kecil, bisa membiayai dua puluh Kementerian Koperasi dan Usaha kecil Menengah (KUMKM) yang anggaranya tidak sampai Rp 1 triliun untuk tahun 2020. Oleh sebab itu, penggunaanya harus tepat sasaran.