Kartu Sakti Jokowi, JK: Payung Hukum Sudah Ada
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah menegaskan bahwa program Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sudah sudah sesuai aturan. Sehingga program yang diberikan pada masyarakat sebagai kompensasi kenaikan BBM itu siap dijalankan.
Hal itu dikatakan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, Jumat (7/11) di kantor wapres. Menurut JK, ketiga kartu sakti itu sudah mempunyai payung hukum. Sehingga Kementerian terkait sudah bisa menjalankan.
Dia mencontohkan KIS. Anggarannya sudah melekat di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Untuk KIP anggaran berada di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sedangkan KKS uangnya berada di Kementerian Sosial (Kemensos). Jumlah anggaran untuk KKS Rp 5 triliun.
"Semuanya sudah ada anggarannya. Kalau ada anggaran pastinya sudah ada payung hukum. Karena anggaran itu dalam bentuk APBN. APBN itu dalam bentuk UU. Tidak ada masalah," paparnya.
JK mengatakan bahwa program itu tidak perlu persetujuan DPR. Pasalnya ketiga kartu itu meneruskan program mantan presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY). Seperti KIS yang melanjutkan BPJS. KIP melanjutkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sedangkan KKS merupakan pergantian nama dari Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Namun JK menolak jika semua sistem tiga kartu itu mencontoh era SBY. "Bedalah. Kalau pakai kartu ini lebih cepat," ujarnya.
Tanggapan JK itu menepis kritikan dari" Mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Yusril Ihza Mahendra. Sebelumnya Yusril mengingatkan kabinet kerja Jokowi-JK berhati-hati dalam menerbitkan tiga kartu itu. Sebab, menurut Yusril tiga kartu itu belum ada landasan hukumnya.
Dia juga mengkritik pernyataan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani dan Mensesneg Pratikno. Ketika itu Puan mengatakan bahwa tiga kartu itu akan dibuatkan payung hukum berbentuk Kepres dan Inpres. Menurut Yusril Inpres dan Keppres itu bukanlah instrumen hukum dalam hirarki peraturan perundang-undangan RI saat ini.