Kartu Sakti Jokowi, JK: Payung Hukum Sudah Ada
"Kalau mengelola rumah tangga atau warung, apa yang terlintas dalam pikiran bisa langsung diwujudkan dalam tindakan. Negara tidak begitu. Suatu kebijakan harus ada landasan hukumnya. Kalau belum ada, siapkan dulu landasan hukumnya, agar kebijakan itu dapat dipertanggung jawabkan," tegas mantan Menteri Hukum dan HAM pada Kabinet Gotong Royong itu.
Yusril mencontohkan, apabila kebijakan itu berkaitan dengan keuangan negara, Presiden harus terlebih dahulu membicarakannya dengan DPR sebagai pemegang hak anggaran. Karenanya, Yusril mengkritik dua menteri dalam Kabinet Kerja Jokowi-JK, yang dianggapnya asal bicara alias asbun dalam mengomentari soal 3 kartu tersebut. Dua menteri yang dimaksud adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani, dan Mensesneg, Pratikno.
Yusril menunjuk pernyataan Puan yang mengatakan kebijakan 3 kartu akan dibuatkan payung hukumnya dalam bentuk Inpres dan Keppres yang akan diteken Presiden Jokowi. Bagi Yusril, Puan semestinya harus mengetahui Inpres dan Keppres itu bukanlah instrumen hukum dalam hirarki peraturan perundang-undangan RI saat ini. (aph)