Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kartu Sakti Jokowi, Yusril Minta Pratikno dan Puan Tidak Asbun

Kamis, 06 November 2014 – 14:18 WIB
Kartu Sakti Jokowi, Yusril Minta Pratikno dan Puan Tidak Asbun - JPNN.COM
Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra. JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra meminta Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno tidak asal bunyi (Asbun) terkait dengan dasar hukum Kartu Sakti Presiden Joko Widodo. Menurutnya, bicara dalam mengelola negara harus didasarkan pada pijakan hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Saya berharap Mensesneg Pratikno juga jangan bicara asbun seperti Puan. Pikirkan dulu dalam-dalam sebelum bicara dan bertindak dalam mengurus negara," kata Yusril dalam akun twitternya, @Yusrilihza_Mhd beberapa jam yang lalu, Kamis (6/11).

Kritik ini disampaikan Yusril terkait dengan pernyataan Pratikno mengenai sumber anggaran Kartu Sakti Jokowi yang meliputi Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Menurut Yusril, Pratikno mengatakan sumber pendanaan Kartu Sakti Jokowi tidak perlu dibahas DPR karnea berasal dari corporate social responsibility (CSR) Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Mensesneg Pratikno juga hatus bicara hati-hati mengenai sumber dana yang digunakan untuk membiayai kebijakan 3 Kartu Sakti," katanya.

Yusri yang juga pernah menjabat sebagai Mensesneg menjelaskan kekayaan BUMN merupakan harta yang sudah dipisahkan dari keuangan negara. Tetapi dalam pertanggung jawabannya tetap menjadi obyek pemeriksaan BPK dan BPKP.

"Karena itu jika negara ingin menggunakan dana CSR BUMN status dana tersebut haruslah jelas, dipinjam negara atau diambil oleh negara," kata Yusril yang kembali berkicau.

Makanya kata Yusril, pendanaan itu harus dipisahkan. Dana yang disalurkan melalui tiga Kartu Sakti Jokowi adalah kegiatan Pemerintah sebagai "kompensasi" kenaikan BBM yang akan dilakukan Pemerintah. Sementara penyaluran dana melalui dari program Jokowi bukanlah kegiatan BUMN dalam melaksanakan CSR dari perusahaan.

Yusril juga mengkritik pernyataan Puan karena menyebut pijakan hukum Kartu Sakti cukup dengan Inpresn dan Keppers. [Baca: Yusril: Lebih Baik Puan Maharani Belajar Kelola Negara yang Benar]

JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra meminta Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani dan Menteri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News