Karya Seni Aborigin Dipalsukan di Indonesia, Pengadilan Australia Bertindak
Sebuah perusahaan yang banyak menjual karya-karya seni Aborigin palsu dijatuhi denda 2,3 juta dolar (sekitar Rp 23 miliar) oleh Pengadilan Australia.
Pengadilan menemukan perusahaan bernama Birubi Art ini melanggar UU konsumen dan menyesatkan pelanggan dengan cara mempromosikan produknya sebagai seni Aborigin asli.
Padahal, menurut pengadilan, sebenarnya lukisan-lukisan Aborigin itu dilukis di Indonesia.
Birubi diketahui telah menjual lebih dari 18.000 bumerang, bulroarer, digeridoos, dan batu pijat selama 2,5 tahun.
Hakim Melissa Perry dalam putusannya mengatakan besarnya denda dimaksudkan untuk mencegah pihak lain meremehkan seni Aborigin yang asli.
Direktur National Indigenous Art Fai Peter Cooley mengatakan putusan ini menjadi awal yang baik dalam upaya melindungi industri seni Aborigin dari serbuan produk palsu.
"Para konsumen harus yakin bahwa barang yang mereka beli memang asli dan dibuat oleh orang Aborigin," katanya kepada ABC.
Pemalsuan itu, katanya, telah mengurangi nilai seni otentik dan menimbulkan keraguan untuk membeli di kalangan konsumen.