Karyawan BNI Parepare jadi Tersangka
jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pemberian kredit untuk Pembiayaan Renovasi Gedung Mall of Makassar dan modal kerja Rp 30 miliar dari Bank BNI 46 Cabang Parepare kepada PT Griya Maricaya Gemilang.
Juru Bicara Kejagung, Setia Untung Arimuladi, menegaskan, pihaknya telah menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya dugaan tindak pidana korupsi.
"Sehingga tim penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI akhirnya meningkatkannya ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang karyawan Bank BNI 46 cabang Parepare dan Direktur PT Griya Maricaya Gemilang sebagai tersangka," kata Untung, Senin (17/3).
Dijelaskan Untung, para tersangka itu adalah Staf Sentra Kredit Kecil (SKC) PT BNI Persero Tbk Cabang Parepare GH. "Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-16/F.2/Fd.1/02/2014, tanggal 28 Februari 2014," katanya.
Kemudian, Analis Kredit pada Sentra Kredit Menengah Makassar yang juga bekas Relationship Officer pada Sentra Kredit Kecil (SKC) PT BNI (Persero) Tbk Cabang Parepare Tahun 2008-2011, AK.
Penetapan AK sebagai tersangka berdasarkan Sprindik nomor: Print-17/F.2/Fd.1/02/2014, tanggal 28 Februari 2014. Berikutnya, Karyawan BNI 46 yang juga bekas Pemimpin Sentra Kredit Kecil PT BNI (Persero) Tbk Cabang Parepare, Sy.
Penetapan Sy sebagai tersangka berdasarkan Sprindik nomor: Print-18/F.2/Fd.1/02/2014, tanggal 28 Februari 2014.
Selain itu Direktur PT Griya Maricaya Gemilang AG bin TGM juga dijadikan tersangka berdasarkan Sprindik nomor: Print-19/F.2/Fd.1/02/2014, tanggal 28 Februari 2014.