Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Karyawan Chevron Semangati Dua Terdakwa Perkara Bioremediasi

Selasa, 28 Mei 2013 – 22:44 WIB
Karyawan Chevron Semangati Dua Terdakwa Perkara Bioremediasi - JPNN.COM
Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI) Ricksy Prematuri yang dinyatakan bersalah karena korupsi bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).
Namun, sambung Rudi, keduanya mengaku kesulitan dalam mengajukan upaya hukum lanjutan. Pasalnya, sampai saat ini baik Ricksy maupun Herlan belum menerima salinan putusan dari pengadilan. Padahal sesuai peraturan, salinan itu harus sudah diterima 14 hari pasca vonis dijatuhkan.

       

Putusan bersalah atas dua kontraktor bagi PT CPI itu telah menimbulkan kontroversi. Bahkan, Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini pernah menyebut proses hukum terhadap kasus bioremediasi PT CPI  tidak hanya mengancam iklim investasi usaha hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas), tapi juga berpengaruh terhadap kelestarian lingkungan hidup.

       

Menurutnya, putusan itu akan membuat kontraktor (KKKS) migas yang telah rampung melakukan eksploitasi akan merasa khawatir melakukan rehabilitasi wilayah produksi migas. "Kalau kasus bioremediasi tidak putus, makin banyak KKKS yang tidak mau melakukan bioremediasi, karena tidak ada kepastian hukum dari bioremediasi tersebut," ungkapnya. (boy/jpnn)

JAKARTA – Puluhan karyawan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) kembali mendatangi rumah tahanan Kejaksaan Agung, Minggu (26/5) petang. Maksud

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News