Karyawan Koperasi Embat Rp 70 Juta, Seperti ini Modusnya
Kamis, 29 November 2018 – 17:09 WIB
Tersangka. FOTO : Jawa Pos
Ulahnya tercium setelah ada seorang konsumen yang mengeluh tetap ditagih meski sudah membayar cicilan. Akibat ulah jahatnya itu, Hudiono dijerat pasal 374 jo pasal 378 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. (jar/c22/ano)
Cipto menjelaskan, untuk memuluskan aksi jahatnya, Hudiono memalsukan nota dan kuitansi koperasi sehingga konsumen percaya