Karyawan PT Polo Ralph Lauren Berdemonstrasi di Kantor MA, Nih Tuntutannya
jpnn.com, JAKARTA - Sekitar seratus orang berkumpul dan berdemonstrasi di depan Mahkamah Agung, Selasa (23/4) untuk menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dihadapi oleh karyawan PT Polo Ralph Lauren.
Aksi protes ini yang telah memasuki hari kedua ini masih dilatarbelakangi oleh putusan Peninjauan Kembali Nomor 9 PK/PDT.SUS-HKI/2024.
Dalam aksi tersebut, terdengar orasi tegas dari seorang peserta yang mengatakan, "Tolak! Tolak! Mafia hukum tidak boleh diberikan tempat di negara kita!"
Aliansi perwakilan PT Polo Ralph Lauren Indonesia Janli Sembiring saat berbicara kepada wartawan mengatakan pada hari kedua, dirinya bersama karyawan PT Polo Ralph Lauren menyampaikan aspirasi.
“Hari ini kami diterima di dalam sebagai perwakilan dari teman-teman. Dari luar daerah juga mendesak untu usut kejanggalan putusan PK kontroversial nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Mengapa 3 hakim memenangkan Mohindar HB yang telah ditetapkan menjadi Tersangka dan DPO. Putusan tersebut juga bertentangan dengan 2 putusan, saling bertentangan dengan putusan nomor 140/pdt.g/1995/PN.jkt.pst dan putusan MA nomor 3101 K/pdt/1999."
Sembiring menekankan pentingnya peninjauan ulang atas putusan tersebut karena dianggap mengancam kesejahteraan banyak karyawan yang berpotensi terkena PHK.
Dalam respons atas aksi protes tersebut, pihak Mahkamah Agung menyatakan akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada Ketua MA.
Namun, ada juga tuntutan untuk mendesak dan mengganti hakim Ibu Rahmi Mulyati karena hakim tersebut pernah memegang kasus yang sama di tingkat kasasi.