Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Karyawan Swasta Dapat Subsidi Gaji, Dudung PGRI: Sungguh Baik Pemerintahan Jokowi

Jumat, 28 Agustus 2020 – 15:09 WIB
Karyawan Swasta Dapat Subsidi Gaji, Dudung PGRI: Sungguh Baik Pemerintahan Jokowi - JPNN.COM
Uang Rupiah. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Dudung Nurullah Koswara menilai kebijakan pemerintah bagi-bagi duit kepada rakyat di masa pandemi COVID-19 bisa mendongkrak daya beli masyarakat yang terpuruk.

Teranyar bagi-bagi duit Rp 600 ribu untuk karyawan swasta dan pegawai non PNS/BUMN bergaji di bawah Rp 5 juta.

"Sungguh baik pemerintahan Jokowi dengan menjalankan program Bantuan Subsidi Upah (BSU). Setiap karyawan swasta dan pegawai pemerintah non PNS bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan akan mendapatkan Rp 600 ribu per bulan," kata Dudung kepada JPNN.com, Jumat (28/8).

Penyalurannya bisa didapatkan per empat bulan yakni sebesar Rp 2,4 juta. Syaratnya harus masuk menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Rencananya akhir Agustus ini akan dicairkan. 

Menurut Dudung, bantuan langsung tunai (BLT) ini akan sangat membantu masyarakat yang gajinya jauh dari UMR/UMP/UMK. Termasuk para guru honorer alangkah baiknya mendaftarkan diri di BPJS Ketenagakerjaan.  

"Akan lebih baik lagi bila setiap guru honorer secara otomatis mendapatkan dana BSU ini. Semoga pemerintah, pemerintah daerah mengkondisikan agar setiap guru honorer terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.

Bila ada otomatisasi setiap guru honorer mendapatkan BSU tentu sangat indah. Entitas guru honorer sejak zaman Oemar Bakrie, tempo dulu sudah menderita puluhan tahun. Puluhan tahun menerima gaji  di bawah  UMR/UMP. Sepantasnya pemerintah melakukan otomatisasi bahwa dana bantuan subsidi upah (BSU)  didapatkan oleh guru honorer negeri dan swasta. 

"Pemerintah daerah sebaiknya mendata guru honorer agar mendapatkan BSU," sergahnya.

Program bantuan subsidi upah sebaiknya diberikan kepada guru honorer yang gajinya di bawah UMR dibandingkan karyawan swasta yang gajinya mendekati Rp 5 juta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News