Kas Dikorupsi, Pejabat KPK Tombok Dengan Uang Pribadi
Selasa, 31 Januari 2012 – 21:41 WIB
Seperti diberitakan sebelumnya, Endro didakwa korupsi karena selama kurun waktu Februari-Desember 2009 mencairkan dana Rp 1,5 miliar untuk biaya perjalanan pegawai di Deputi Pencegahan KPK. Namun dari dana yang dicairkan itu, yang bisa dipertanggungjawabkan hanya Rp 935.950.713 (Rp 935,9 juta). Sedangkan Rp 235 juta diserahkan Endro kepada atasannya yang bernama Mamik Puji Lestari.
Sementara yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp 388 juta. Seharusnya, Endro mempertanggungjawabkan uang yang dicairkannya itu pada akhir 2009. Namun ternyata uang itu tak pernah dikembalikan maupun disampaikan dalam laporan pertanggungjawaban.
Atas perbuatan itu, Endro dijerat dengan pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 KUHPidana. Sebagai Pegawai Negeri, Endro telah menyalahgunakan jabatan dengan menggelapkan uang. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 15 tahun penjara.(ara/jpnn)