Kasasi Dibatasi Kualitas PN dan PT Harus Ditingkatkan
Minggu, 20 Juni 2010 – 05:12 WIB
Wakil Komisi III DPR Azis Syamsudin juga berpendapat sama. Bahkan kini pihaknya akan menyambut baik usulan tersebut dan berjanji akan membahasnya dengan pemerintah untuk merivisi undang-undang yang mengaturnya.
Di samping itu, Azis meminta agar hakim-hakim bertindak tegas untuk menjalankan KUHAP. Misalnya putusan bebas tidak bisa sampai upaya PK. Namun, hingga sekarang masih banyak ditemui bahwa putusan bebas bisa mencapai PK. "Dan itu itu yang digunakan sebagai yurisprudensi (putusan hakim terdahulu yang berkekuatan hukum tetap, Red)," katanya.
Saat ditanya apakah kini pemerintah sudah membicarakan wacana ini secara intensif dengan DPR, Azis mengaku hingga sekarang pemerintah dan MA belum membahas lebih lanjut pemasalahan ini dengan pihaknya. (kuh)