Kasasi Ditolak, Akil Bidik PK dan Grasi
Senin, 23 Februari 2015 – 22:25 WIB
JAKARTA - Upaya mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar untuk terbebas dari hukuman penjara kandas. Ini setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan terdakwa seumur hidup perkara suap, gratifikasi dan pencucian uang saat menjadi Hakim MK tersebut.
"Kita terima sajalah masalah ada hal-hal lain. Kita bisa PK dan Grasi. Kita jalani saja," kata Akil usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus Bambang Widjojanto, Senin (23/2) malam. Lantas, saat diminta penegasan apakah akan segera mengajukan PK, Akil pun membenarkannya. Yang jelas, saat ini ia akan menjalani putusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap. "Insya allah, kita jalani dulu kan sudah inkrah. PK tidak ada batas waktu," ujarnya.
Seperti diketahui, MA menolak kasasi yang diajukan Akil. Penolakan itu menguatkan hukuman seumur hidup untuk mantan Anggota DPR ini.