Kasasi Ditolak, Alfian Tanjung Dieksekusi ke Lapas Sidoarjo
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mengeksekusi Alfian Tanjung untuk menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan (lapas) di Sidoarjo, Jawa Timur.
Eksekusi dilakukan dengan pemindahan yang dilakukan dari Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat oleh jaksa eksekutor.
Kapuspenkam Kejaksaan Agung M Rum mengatakan, eksekusi dilakukan karena Alfian harus menjalani hukumannya atas perkara ujaran kebencian yang ditangani Pengadilan Negeri Surabaya.
Meski sempat banding dan kasasi, Alfian dinyatakan tetap terbukti bersalah dan dihukum dua tahun kurungan penjara.
"Memindahkan penahanan terdakwa dari Rutan Mako Brimob ke Lapas di Porong, Sidoarjo untuk menjalani pidana penjara," kata Rum dalam keterangannya, Senin.
Menurut dia, eksekusi didasari putusan MA No.1167/Pid.sus/2018 tanggal 7 Juni 2018 atas nama Alfian Tanjung.
Eksekusi dilakukan dengan berkoordinasi dengan Mako Brimob dan Alfian langsung dibawa ke Surabaya dini hari tadi sekira pukul 03.00 WIB menggunakan pesawat komersil.
"Dibawa oleh jaksa yang akan mengeksekusinya dengan dikawal lima anggota Brimob menuju Bandara Halim Perdanakusuma," imbuh Rum.