Kasasi Ditolak MA, Robert Tantular Ogah PK
Rabu, 28 Maret 2012 – 06:46 WIB
Seperti diketahui, dalam situs MA , putusan kasasi tersebut diputus pada 15 Desember 2011. Putusan kasasi tersebut diputus oleh tiga hakim agung, yakni Artidjo Alkotsar, Sofyan Sitompul dan Achmad Yamanie.
Sedangkan Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Rizfi yang disidang secara in absentia, diganjar hukuman penjara 15 tahun penjara dan ganti rugi Rp 3,115 triliun oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam kasus Bank Century. Dalam putusan ini, harta Robert masuk dalam amar putusan untuk ikut dirampas. (Ken)