Kasasi Kandas, Hukuman Malinda Dee Tetap
Kamis, 18 Oktober 2012 – 09:38 WIB
JAKARTA - Harapan Inong Malinda Dee agar hukumannya berkurang kandas. Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) bergeming dengan permohonan terpidana kasus penggelapan dana nasabah dan money laundering itu. Dengan demikian, istri siri artis Andhika Gumilang itu tetap harus menginap di penjara selama delapan tahun dan menyetor denda Rp10 miliar ke negara agar hukumannya tidak ditambah setahun. "Hukumannya tetap. MA hanya memperbaiki amar putusan dari denda Rp10 miliar subsider menjadi denda Rp10 miliar subsider 1 tahun," kata Kepala Bagian Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur di Jakarta, Rabu (17/10).
Majelis hakim agung yang memutus adalah Djoko Sarwoko, Komariah Sapardjaja, dan Sri Murwahyuni. Mereka menyatakan bahwa Malinda terbukti bersalah melakukan tindak pidana perbankan secara bersama-sama yang berulang serta tindak pidana pencucian uang. Dengan demikian, hukuman terhadap sosialita papan atas di peradilan tingkat pertama dan kedua itu sudah tepat.
Malinda yang menjadi account executive di Citibank cabang gedung Landmark, SCBD, Jakarta Selatan, dipidana karena menggelapkan dana nasabah sekitar Rp27 miliar. Duit nasabah dia ambil dan dia putar ke sejumlah rekening milik kerabatnya. Mulai dari adik kandungnya, Visca Lovitasari; suami sirinya, Andhika Gumilang, dan adik iparnya, Ismail bin Janim.
JAKARTA - Harapan Inong Malinda Dee agar hukumannya berkurang kandas. Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) bergeming dengan permohonan terpidana
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Aktivis '98 Beri Rapor Merah untuk Rezim Jokowi: Demokrasi Buruk, KKN Begitu Vulgar
Selasa, 21 Mei 2024 – 22:01 WIB - Humaniora
Berbicara di WWF Bali 2024, Nana Sudjana: Pengelolaan Danau Rawa Pening untuk Kepentingan Masyarakat
Selasa, 21 Mei 2024 – 21:52 WIB - Humaniora
Menaker Ida: Kerja Sama Indonesia & Libya di Bidang Ketenagakerjaan Segera Terwujud
Selasa, 21 Mei 2024 – 21:17 WIB - Hukum
Usut Kasus Korupsi di Telkom Grup, KPK Sebut Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah
Selasa, 21 Mei 2024 – 20:58 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Pimpinan Pesantren di Inhu Cabuli 8 Santri, Alamak
Selasa, 21 Mei 2024 – 19:46 WIB - Pilkada
Direktur Indopol: Duet Marzuki-Risma Berpotensi Kalahkan Khofifah-Emil
Selasa, 21 Mei 2024 – 17:36 WIB - Gosip
12 Tahun Menikah, Anji Digugat Cerai Wina Natalia
Selasa, 21 Mei 2024 – 17:19 WIB - Kriminal
Ribuan Sepeda Motor Bodong Diselundupkan ke Vietnam, Negara Rugi Miliaran Rupiah
Selasa, 21 Mei 2024 – 20:12 WIB - Hukum
Sstt, KPK Sudah Tingkatkan Kasus Korupsi ke Tahap Penyidikan, Siapa Tersangkanya?
Selasa, 21 Mei 2024 – 19:40 WIB