Kasasi Kandas, Hukuman Malinda Dee Tetap
Kamis, 18 Oktober 2012 – 09:38 WIB
JAKARTA - Harapan Inong Malinda Dee agar hukumannya berkurang kandas. Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) bergeming dengan permohonan terpidana kasus penggelapan dana nasabah dan money laundering itu. Dengan demikian, istri siri artis Andhika Gumilang itu tetap harus menginap di penjara selama delapan tahun dan menyetor denda Rp10 miliar ke negara agar hukumannya tidak ditambah setahun. "Hukumannya tetap. MA hanya memperbaiki amar putusan dari denda Rp10 miliar subsider menjadi denda Rp10 miliar subsider 1 tahun," kata Kepala Bagian Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur di Jakarta, Rabu (17/10).
Majelis hakim agung yang memutus adalah Djoko Sarwoko, Komariah Sapardjaja, dan Sri Murwahyuni. Mereka menyatakan bahwa Malinda terbukti bersalah melakukan tindak pidana perbankan secara bersama-sama yang berulang serta tindak pidana pencucian uang. Dengan demikian, hukuman terhadap sosialita papan atas di peradilan tingkat pertama dan kedua itu sudah tepat.
Malinda yang menjadi account executive di Citibank cabang gedung Landmark, SCBD, Jakarta Selatan, dipidana karena menggelapkan dana nasabah sekitar Rp27 miliar. Duit nasabah dia ambil dan dia putar ke sejumlah rekening milik kerabatnya. Mulai dari adik kandungnya, Visca Lovitasari; suami sirinya, Andhika Gumilang, dan adik iparnya, Ismail bin Janim.
JAKARTA - Harapan Inong Malinda Dee agar hukumannya berkurang kandas. Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) bergeming dengan permohonan terpidana
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Terbukti Bersalah, Kusumayati Dihukum 14 Bulan Penjara
Rabu, 20 November 2024 – 22:40 WIB - Humaniora
Partisipasi Kelompok Rentan dalam Demokrasi Belum Optimal, Setara Institute Gelar Workshop di Sulsel
Rabu, 20 November 2024 – 21:24 WIB - Humaniora
KOPRI Dorong Adanya Ruang Aman untuk Perempuan dan Anak di Tempat-Tempat Ini
Rabu, 20 November 2024 – 20:53 WIB - Hukum
Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
Rabu, 20 November 2024 – 20:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Diduga Dibunuh, IRT di Pekanbaru Ditemukan Tewas, Pelaku Diduga Kuat Orang Dekat
Rabu, 20 November 2024 – 17:49 WIB - Sepak Bola
Mengintip Peluang Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026, Seberapa Dekat?
Rabu, 20 November 2024 – 19:34 WIB - All Sport
Tanpa Kekuatan Terbaik, TNI AL Bikin Kejutan Masuk Final Livoli Divisi Utama 2024
Rabu, 20 November 2024 – 19:45 WIB - Jateng Terkini
Tragedi Longsor di Bruno Purworejo: Satu Korban Masih Hilang, Tiga Tewas
Rabu, 20 November 2024 – 19:20 WIB - Humaniora
Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
Rabu, 20 November 2024 – 20:27 WIB