Kasasi MA Kasus Prita Dinilai Janggal
Putusan Bebas Murni tapi Bisa di KasasiSelasa, 12 Juli 2011 – 12:06 WIB
JAKARTA- Kuasa Hukum Prita Mulyasari, Slamet Yuwono menilai aneh keputusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi JPU dalam kasus pencemaran nama baik RS Omni, Tangerang. Sebab, berdasarkan Pasal 244 KUHAP, keputusan bebas tidak bisa dilanjutkan dengan kasasi. "Terhadap putusan bebas sesuai pasal 244 KUHAP, tidak bisa dikasasi karena Prita tidak terbukti bersalah dan bebas murni. Tapi kenapa jaksa melakukan kasasi," kata Slamet di hadapan Komisi III yang pada saat rapat itu dipimpin Aziz Syamsudin.
Slamet menegaskan, dalam hal ini perlu ketegasan dari Komisi III DPR RI, agar memanggil Kejaksaan Agung untuk memperjelas kasasi yang diajukan tersebut. Karena, dia melihat ada ketidakpastian hukum. "Karena orang yang bebas murni, tapi bisa dikasasi dan MA pun mengamini kasasi Jaksa Penuntut Umum itu," ungkap Slamet yang mendampingi Prita.
Dia melihat banyak pertentangan terkait putusan MA ini. Seperti, MA membebaskan Prita dari gugatan perdata secara keseluruhan, tapi MA pula yang mengabulkan kasasi JPU karena melihat ada tindak pidana.
JAKARTA- Kuasa Hukum Prita Mulyasari, Slamet Yuwono menilai aneh keputusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi JPU dalam kasus pencemaran nama
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Hukum
Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
Rabu, 27 November 2024 – 07:36 WIB - Hukum
3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
Rabu, 27 November 2024 – 07:32 WIB - Humaniora
Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
Rabu, 27 November 2024 – 06:56 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
Rabu, 27 November 2024 – 06:29 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
Rabu, 27 November 2024 – 06:29 WIB - Humaniora
6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
Rabu, 27 November 2024 – 06:57 WIB - Dahlan Iskan
Mabuk Dhani
Rabu, 27 November 2024 – 07:51 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja-Solo, Rabu 27 November 2024
Rabu, 27 November 2024 – 07:58 WIB - Sepak Bola
Liga Champions: 40 Gol Tercipta di 9 Pertandingan, Gila!
Rabu, 27 November 2024 – 08:49 WIB