Kasasi MA Kasus Prita Dinilai Janggal
Putusan Bebas Murni tapi Bisa di KasasiSelasa, 12 Juli 2011 – 12:06 WIB
Slamet Yuwono menegaskan akan tetap mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan MA tersebut. Karena, mereka melihat ada pertentangan nyata antara putusan perdata dan pidana. Baginya, ini merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Sebab, orang yang mengeluh terhadap pelayanan dianggap sebagai sebuah kejahatan.
"Kami tidak ingin orang yang mengeluh seperti Prita dimasukkan penjara," tegasnya.
Prita juga meminta Komisi III mendalami permasalahan ini. "Apabila ada pelanggaran kode etik, kami mohon Komisi III menyampaikan ke Mahkamah Agung," ungkap dia.