Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasatlantas AKP EWD Kena OTT Divisi Propam Mabes Polri? Kombes Zahwani Beri Penjelasan Begini

Kamis, 28 April 2022 – 23:00 WIB
Kasatlantas AKP EWD Kena OTT Divisi Propam Mabes Polri? Kombes Zahwani Beri Penjelasan Begini - JPNN.COM
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad (ANTARA/HO)

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Seorang perwira polisi di Lampung Tengah berinisial AKP EWD terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Divisi Propam Mabes Polri pada Minggu (24/4).

Informasi yang dihimpun, perwira polisi tersebut adalah Kasatlantas Polres Lampung Tengah. Dia langsung dimutasi setelah OTT tersebut.

Kapolda Lampung mengeluarkan Surat Telegram Kapolda Lampung Nomor ST/296/IV/KEP/2022 yang ditandatangani Karo SDM Polda Lampung Endang Widowati, pada Selasa (26/4).

Dalam Surat Telegram itu AKP EWD dipindahtugaskan sebagai Pama Roops Polda Lampung, dalam rangka evaluasi jabatan dan digantikan oleh AKP Irpan yang sebelumnya bertugas sebagai Paur Si STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Lampung.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan bahwa Propam Mabes Polri mendatangi Lampung Tengah dalam rangka pengawasan, tetapi dirinya tidak menyebutkan adanya OTT.

Kombes Pandra menyebut bahwa kegiatan yang dilakukan Propam Mabes Polri tidak hanya di Lampung saja, tetapi juga dilaksanakan di seluruh Indonesia.

Namun, Pandra membenarkan bahwa ada pemeriksaan terhadap Kasat Lantas Polres Lampung Tengah, karena menurutnya itu merupakan salah satu program prioritas Kapolri.

"Iya benar, saya diberitahu oleh Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol M Syarhan bahwa Divisi Propam Mabes Polri ke Lampung untuk memeriksa Kasatlantas Lampung Tengah," jelasnya sebagaimana dilansir lampung.jpnn.com hari ini.

Seorang perwira polisi di Lampung Tengah berinisial AKP EWD terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Divisi Propam Mabes Polri pada Minggu (24/4).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News