Kasatpol PP Makassar Pernah Kirim Santet kepada Pegawai Dishub, Tetapi
jpnn.com, MAKASSAR - Iqbal Asnan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, bernama Najamuddin Sewang.
Iqbal Asnan yang merupakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Makassar itu diduga melakukan tindakan kejatahan bersama empat tersangka lain.
Keempat tersangka, yakni DA, AS, SH dan SL. Inisial terakhir merupakan oknum anggota polri.
Memiliki dendam pribadi, pelaku melakukan berbagai aksi untuk menghilangkan nyawa Najamuddin Sewang.
Seperti mengutus orang yang pintar untuk mengirim guna-guna atau santet. Namun, aksi yang dilakukan pelaku tidak membuahkan hasil.
"Dia pernah suruh orang untuk melempar sesuatu di rumah korban, akan tetapi aksinya gagal," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto, Senin (18/4).
Kombes Pol Budhi menambahkan, Kasatpol PP Makassar itu menyusun rencana jahatnya sejak tahun 2020.
Berbagai ancaman telah dilakukan pejabat di Pemkot Makassar itu.