Kasatpol PP Makassar Pernah Kirim Santet kepada Pegawai Dishub, Tetapi
![Kasatpol PP Makassar Pernah Kirim Santet kepada Pegawai Dishub, Tetapi Kasatpol PP Makassar Pernah Kirim Santet kepada Pegawai Dishub, Tetapi - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/ilustrasi/normal/2021/10/19/tahanan-diborgol-foto-ricardojpnncom-1bthg-ak5b.jpg)
"Pelaku menyusun rencana sejak tahun 2020 lalu dan tahun 2022 para pelaku membunuh korban bernama Najamuddin Sewang," tembahnya.
Sebelumnya, polisi menyebut eksekutor penembakan terhadap korban merupakan anggota polri.
Oknum polisi tersebut menembak korban hingga tewas di Jalan Tanjung Bunga, Makassar.
"Pelaku yang perannya sebagai eksekutor merupakan oknum anggota Polri," tambahnya.
Kombes Budhi menerangkan, sesuai instruksi Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sujana, kasus ini harus ditangani secara transparan.
"Perintah pimpinan tidak ada tutup-tutupan, kami sesuai peraturan yang ada, bahkan pelaku dapat sanksi berat. Kami akan proses secara pidana dan kode etik," tegasnya.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
"Semua pelaku dikenakan Pasal 340," cetus Kombes Budhi. (mcr29/jpnn)