Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasatpol PP Pekanbaru Diperiksa Terkait Korupsi Tunjangan Rumah Dinas Anggota DPRD

Kamis, 21 September 2023 – 11:03 WIB
Kasatpol PP Pekanbaru Diperiksa Terkait Korupsi Tunjangan Rumah Dinas Anggota DPRD - JPNN.COM
Aspidsus Kejati Riau Imran Yusuf. Foto:Rizki Ganda Marito/JPNN.com.

jpnn.com, PEKANBARU - Kejati Riau memeriksa 15 orang terkait dugaan mark up dana tunjangan rumah dinas (rumdin) pimpinan dan anggota DPRD Kota Pekanbaru.

Aspidsus Kejati Riau Imran Yusuf mengatakan sejauh ini pihaknya sudah memintai keterangan dari 15 orang.

“Sudah diperiksa sekitar 15 orang. Para pihak yang diperiksa itu mulai dari sekretariat dewan (Sekwan) dan beberapa perwakilan dari anggota DPRD Kota Pekanbaru,” kata Imran saat dikonfirmasi JPNN.com Kamis (21/9).

Termasuk Zulfahmi Adrian yang saat ini menjabat sebagai Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, juga sudah diperiksa.

“Iya benar (Zulfahmi,red) juga sudah diterima diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Plt sekwan DPRD Kota Pekanbaru tahun 2020. Bukan jabatannya saat ini Kasatpol PP,” jelas Imran.

Pemeriksaan itu terterkait dugaan mark up dana tunjangan yang diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara selama 3 tahun anggaran. Yakni, 2020, 2021, hingga 2022 dengan total mencapai Rp 16 miliar.

Penyelidikan itu dilakukan setelah Kejati Riau menerima laporan dari Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Tri Karya (PETIR).

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru pada 2020 lalu menganggarkan rumah jabatan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD kota Pekanbaru.

Kejati Riau memeriksa 15 orang terkait dugaan korupsi mark up dana tunjangan rumah dinas (rumdin) pimpinan dan anggota DPRD Kota Pekanbaru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close