KASBI Kecam PHK Secara Sepihak Terhadap Karyawan BUMN
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos menyoroti banyaknya pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), di tengah pandemi virus Corona (COVID-19).
Menurut Nining, Menteri BUMN Erick Thohir seharusnya memberi sanksi terhadap pimpinan perusahaan BUMN yang melakukan PHK, jika memang peduli terhadap nasib rakyat saat ini.
"Seharusnya diberikan sanksi terhadap BUMN yang melanggar (melakukan PHK)," ujar Nining di Jakarta, Selasa (12/8).
Nining mengaku telah mengecek ke anggota KASBI di sektor BUMN, terkait ada tidaknya PHK.
"Hasilnya, ada PHK sepihak yang dilakukan di sektor BUMN, yaitu Semen Gresik Group yang kini beralih menjadi Semen Indonesia. sampai saat ini belum ada kejelasan nasib buruhnya," ucap Nining.
Nining menyatakan keprihatinan mendalam. Menurutnya, perusahaan BUMN seharusnya menjadi contoh bagi perusahaan swasta dalam menyejahterakan dan memberi kepastian kerja bagi rakyat
.
"Kami sangat prihatin dan mengecam perusahaan BUMN yang melakukan PHK sepihak. Kami kira PHK yang semakin besar bentuk kegagalan pemerintah yang tidak mampu melindungi dan menyejahterakan rakyatnya," kata Nining.
Nining juga menyebut, peran pemerintah sangat dibutuhkan di masa krisis seperti saat ini. Paling tidak, harus dapat memastikan pekerjaan dan pendapatan rakyat.
Sayangnya, pemerintah dalam hal ini malah terkesan tidak melakukan pengawasan dan penegakan hukum untuk melindungi rakyatnya.