Kasihan Deh Lu, Penipu Kok Bisa Tertipu
Kamis, 06 April 2017 – 17:04 WIB
Karena tidak mengalami kesulitan, pada transaksi kedua dan ketiga Muneri berani mengantar uang Rp 20 juta.
Polisi kini melengkapi berkas perkara Muneri. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (bin/c7/fal/jpnn)