KASIHAN: Udar Pristono Sempat Selamat dari Bus, Tapi Nyangkut di Mobil
jpnn.com - JAKARTA - Udar Pristono dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan bus Transjakarta tahun 2012 dan 2013. Padahal, perkara itu lah yang pertama kali menyeretnya berurusan dengan aparat penegak hukum hingga sekarang dijatuhi vonis 5 tahun penjara.
Berdasarkan dakwaan, Udar diduga melakukan tindak pidana korupsi karena menandatangani pencairan anggaran untuk pengadaan 18 unit bus dengan nilai total Rp 59,8 miliar. Padahal perusahaan vendor hanya mengeluarkan dana sebesar Rp 51,3 miliar.
Majelis pun menyatakan bahwa Udar terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan itu. Namun, majelis menilai perbuatan tersebut bukan lah tindak pidana melainkan hanya pelanggaran administratif.
Dalam pertimbangannya, majelis menilai Udar tidak tahu bahwa hasil pekerjaan tidak sesuai dengan nilai kontrak. "Tidak ada laporan kepada terdakwa mengenai adanya ketidaksesuaian hasil pekerjaan yang diperjanjikan dalam kontrak," kata Hakim Anggota Joko Subagyo membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9).
Majelis mengesampingkan kesaksian dari bekas anak buah Udar, Drajad Adhyaksa selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) yang mengaku sudah melaporkan adanya ketidaksesuaian. Tak adanya keterangan saksi atau pun alat bukti lainnya yang dapat mendukung pernyataan Adhyaksa jadi alasan majelis.
Karena hal tersebut, majelis berkesimpulan bahwa Udar tidak bisa dianggap melakukan pidana hanya karena sekadar menandatangani pencairan anggaran yang memang merupakan tugasnya.
“Maka menurut Majelis perbuatan terdakwa selaku PA termasuk ranah administratif sehingga terdakwa tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujar Hakim Joko.
Dari tiga tindak pidana yang didakwakan jaksa kepada Udar, hanya satu yang dinyatakan majelis terbukti secara sah dan meyakinkan. Dakwaan itu adalah penerimaan gratifikasi senilai Rp78 juta terkait penjualan sebuah mobil dinas merk Toyota Kijang tipe LSX Tahun 2002.