Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasihan..Maksud Hati Menuntut Hak, Kakek 67 Tahun Malah Ditahan

Jumat, 04 Desember 2015 – 17:18 WIB
Kasihan..Maksud Hati Menuntut Hak, Kakek 67 Tahun Malah Ditahan - JPNN.COM
Herwanto dan Syahril, saat menjalani sidang. Foto: source for JPNN.com

jpnn.com - PEKANBARU - Syahril Bucat (67) tak pernah membayangkan nasibnya bakal seapes saat ini. Pensiunan PNS di Pekanbaru, Riau itu kini dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pemalsuan.

Padahal, pria tua yang sudah menginjakkan kaki, beribadah di Tanah Suci itu awalnya bermaksud menuntut hak atas tanah miliknya.

Syahril dilaporkan oleh Andri Putra bin Ahmad ke polisi dengan tuduhan pemalsuan surat tanah. Dengan tenaga yang masih tersisa, kakek cukup renta ini melakukan perlawanan untuk mencari keadilan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zainal Effendi dari Kejaksaan Tinggi Riau.

"Tanah itu benar-benar sah milik Haji Syahril yang dibeli dari Haji Syamsuddin, Lurah Sidomulyo, Siak Hulu (saat itu) pada tahun 1983, sesuai Surat Keterangan Pemilikan Tanah Nomor 05/SK/SM/1983 tanggal 3 Januari 1983. Luasnya 14067.5 m2,” ujar Herwanto, Kuasa Hukum Syahril, Kamis (4/12) malam.

Karena dipindahkan tugas ke Bandung tahun 1990, Syahril tak sempat mengurus tanah tersebut. Nah, pada tahun 2012 atau setelah 22 tahun, Syahril berniat menengok tanah miliknya itu. Namun ia kaget karena di tanah tersebut sudah berdiri bangunan.

Saat itu juga, Syahril melaporkan kejadian tersebut ke Polres Riau. Cukup lama dia menanti perkembangan laporannya. Eh berharap ditindaklanjuti, Syahril malah dilaporkan oleh Andri Putra bin Ahmad Ke Polda Pekanbaru atas dugaan pemalsuan surat tanah pada 12 Agustus 2012 dengan Laporan Polisi No.LP/250/VIII/Riau/SPKT/2012.

Celakanya, dari laporan tersebut kasusnya kini sudah dinyatakan lengkap dan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti, Kejaksaan Negeri Pekanbaru memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tio Minar Simatupang untuk menahan Syahril seperti tertuang dalam Surat Perintah Penahanan No. Print. 1007/N.4.10/Ep.2/11/2015.

PEKANBARU - Syahril Bucat (67) tak pernah membayangkan nasibnya bakal seapes saat ini. Pensiunan PNS di Pekanbaru, Riau itu kini dilaporkan ke polisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close