Kasihan..Maksud Hati Menuntut Hak, Kakek 67 Tahun Malah Ditahan
Praktis sejak 11 November 2015, mantan Camat Siak Hulu ini resmi ditahan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru dan kini kasusnya tengah bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
“Tindakan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru terhadap klien kami jelas melanggar Hak Asasi Manusia dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No.1 tahun 1956 dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Tahun 1980,” kata Herwanto.
Ketua Umum Barisan Advokat Bersatu (Baradatu) ini beralasan bahwa sengketa kepemilikan tanah tersebut sedang berjalan di Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam perkara Nomor Registrasi: 41/pdt.G/2015/PNPB.
“Dan perkara tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap, artinya belum jelas siapa pemilik objek yang disengketakan. Terlebih lagi, bukti kepemilikan pelapor (Andri Putra, Ssi Bin Ahmad) dikeluarkan pada tahun 1985, sementara bukti kepemilikan klien kami dikeluarkan tahun 1983,” tambah Herwanto.
Karenanya, pihaknya berencana akan melaporkan permasalah penahanan H Syahril Bucat ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Komisi Kejaksaan.
Di sisi lain, ada hal menarik dari kasus sengketa tanah di atas, dimana Surat Tanah milik pelapor (Andri Putra, Ssi Bin Ahmad), No. 172/PT/SM/X/1985 yang dikeluarkan tanggal 19 Oktober 1985 sudah pernah kalah perkara di Mahkamah Agung.
“Kala itu sengketa terjadi antara H Syamsuddin (alm) dengan lawan Hj Mursinah Binti H Syarbaini cs berdasar KPTS No.1789 K/PDT/2005 Tanggal 4 Oktober 2007,” ujar Herwanto
Kini kuasa hukum Haji Syahril itu berharap Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Riau mentaati asas praduga tak bersalah dan lebih berhati-hati dalam menentukan sikap dan tindakan hukum terkait perkara pidana yang berkaitan dengan sengketa kepemilikan tanah.
"Kami menuntu kejaksaan membebaskan terdakwa H Syahril Bucat walaupun perkara di pengadilan berjalan, sampai ada putusan pengadilan yang punya kekuatan hukum tetap atau inkrah," tandas Herwanto. (adk/jpnn)