Kasus 2 Siswa SMAN 1 Semarang Dikeluarkan, Ortu tak Terima
"Keterangan dari Pak Gatot (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng, Gatot Bambang Hastowo), katanya sudah ada kredit poin yang sudah terpenuhi. Padahal kenyataannya kosong," bebernya.
Artinya, pengeluaran siswa ini bisa dibilang keputusan sepihak dari sekolah. Keputusan itu pun dianggap menyalahi hak azasi manusia (HAM) dan perlindungan anak. Sebab, dua minggu lagi, kedua siswa kelas XII tersebut harus menempuh ujian.
"Kalau dikeluarkan, bagaimana masa depan mereka? Ini yang perlu dipertanyakan. Apa tidak ada perlindungan dari pihak sekolah. Padahal masih di bawah umur, 16 tahun," tuturnya.
Dio pun mengakui, salah satu siswa memang pernah mengajukan surat pengunduran diri kepada pihak sekolah.
Hanya saja, surat pengunduran diri itu dibuat karena ada tekanan dari pihak sekolah. "Tapi surat itu sudah dicabut. Soalnya dibuat terpaksa karena ada intimidasi," tandasnya.
Plt Kepala Ombudsman Perwakilan Jateng, Sabarudin Hulu, mengaku menerima laporan secara resmi dari kuasa orangtua kedua siswa.
Laporan itu berupa keberatan atas tindakan dari SMAN 1 Semarang dalam menyelesaikan persolan yang sedang dihadapi.
"Mereka juga meminta agar pihak sekolah masih menerima kedua siswa karena sebentar lagi ada ujian. Selain itu, ada permintaan Ombudsman bisa memediasi antara orangtua, pihak sekolah, dan Dinas Pendidikan bisa duduk bersama," terangnya.