Kasus 6 Laskar FPI, Refly Harun Heran Ada Arwah Berstatus Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengaku bingung dengan keputusan polisi menetapkan enam Laskar FPI yang tewas sebagai tersangka penyerangan petugas di KM 50 Tol Jakarta - Cikampek pada 7 Desember 2020.
Refly mengatakan, sepanjang pengetahuannya tidak ada arwah yang bisa dijadikan tersangka.
"Ini ngeri-ngeri sedap, Bareskrim menetapkan enam laskar FPI sebagai tersangka. Keenamnya telah tewas ditembak polisi," kata Refly Harun di kanal YouTube pribadinya, Kamis (4/3).
Dirinya mengaku bingung dan sempat bertanya kepada temannya yang ahli hukum pidana, tentang apakah pernah ada preseden mayat dijadikan tersangka.
"Dia jawab, 'sependek pengetahuan saya tidak pernah', biasanya seseorang dijadikan tersangka dan dalam kasus dia meninggal dunia kasusnya dihentikan, itu misalnya terjadi pada Ustaz Maaher," katanya.
Dijelaskannya, kasus pidana beda dengan perdata. Dalam perkara perdata bila salah satu pihak meninggal dunia maka dia bisa dialihkan kepada pihak lain yang berhubungan atau tanggung renteng.
"Misalnya, di antara anggota keluarga, jadi tidak bisa case closed. Namun, kalau kasus pidana itu individual responsibility, artinya tanggung jawab individual. Jika yang bersangkutan meninggal maka proses dihentikan," ujarnya.
Dia mencontohkan, kasus korupsi, itu bisa ditempuh dengan dua cara yaitu pidana dan perdata, untuk menuntutnya.