Kasus 6 Laskar FPI, Refly Harun Heran Ada Arwah Berstatus Tersangka
Jadi selain melakukan tuntutan pidana juga gugatan perdata, agar apabila pelakunya meninggal maka harta negara yang sudah dikorupsi bisa diselamatkan.
"Makanya ini (kasus tewasnya 6 laskar FPI) tidak lazim," ujarnya.
Di sisi lain, lanjut Refly, dalam rekomendasi Komnas HAM menyebutkan adanya masalah terkait tuduhan kepemilikan senjata api, juga pernyataan bahwa jika enam laskar FPI itu tidak menunggu maka tidak akan terjadi bentrok yang mengakibatkan jatuhnya korban.
"Ini seringkali di-underline untuk menyalahkan FPI. Mungkin memang salah, tetapi saya ingin mengatakan bahwa kok rasanya cemen sekali. Artinya, petugas yang seharusnya melindungi rakyat karena ditunggu kemudian menghabisi enam laskar FPI, kan harusnya tidak begitu," tuturnya.
Petugas seharusnya melakukan tembakan hanya untuk melumpuhkan. Namun, temuan Komnas HAM menunjukkan ada 18 tembakan yang ditujukan kepada laskar FPI dan semuanya di tempat-tempat yang mematikan.
"Jadi sukar rasanya diterima itu adalah tindakan membela diri," katanya.
Selain itu Komnas HAM juga menyatakan, penembakan atas laskar FPI yang masih hidup dan dalam pengawasan penuh pihak kepolisian merupakan tindakan unlawfull killing yaitu pembunuhan tidak berdasar prosedur hukum atau extra judicial killing.
"Tetapi alih-alih mengusut pelaku unlawfull killing, baik pelaku di lapangan maupun mereka yang menyuruh melakukan, rupanya pihak Bareskrim malah menjadikan enam orang Laskar FPI yang sudah meninggal itu sebagai tersangka penyerangan kepada polisi, tentu sebuah perkelahian yang tidak seimbang yang saya bayangkan," tuturnya.