Kasus Aborsi di Tangerang, SW Ternyata Jual Obat Penggugur Kandungan Secara Online
jpnn.com, TANGERANG - Jajaran Polsek Balaraja berhasil mengungkap kasus aborsi dan menangkap tiga orang pelaku di Kabupaten Tangerang, Banten, pada Rabu (26/5) lalu.
Adapun ketiga pelaku yakni seorang wanita berinisial WP, 34, HT, 38, dan SW, 43. HT merupakan pacar dari WP, sedangkan SW adalah seorang penjual obat penggugur kandungan.
SW ditangkap di toko miliknya di daerah Lemahabang, Kabupaten Bekasi.
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan bahwa SW menjual barang dagangannya itu secara online melalui sebuah website.
HT pun mengetahui hal tersebut dan menginformasikannya kepada WP yang tengah mengandung anaknya.
"Tersangka WP atas perintah tersangka HT bergerak ke toko milik tersangka SW di Lemahabang untuk membeli obat penggugur kandungan," kata Wahyu dalam keterangan tertulis.
Saat menangkap SW pada Rabu (26/5), polisi mengamankan barang bukti, yakni, 17 pil cytotec, 13 pil opistan, 340 kapsul pelancar haid, 14 pil mefenamic acid, 14 pil amoxcillin, dan tujuh pil gastrul.
"Petugas juga mengamankan barang bukti berbagai macam alat bantu seks, berbagai obat kuat, dan uang penjualan obat penggugur kandungan dari tersangka WP," ujar Wahyu.