Terlibat Kasus Aborsi, Sepasang Kekasih di Palangka Raya Ditetapkan Tersangka
jpnn.com, PALANGKA RAYA - Sepasang kekasih yang masih berumur 15 tahun di Palangka Raya, Kalimantan Tengah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aborsi.
Pasangan kekasih yang ditetapkan tersangka aborsi yakni berinisial N (perempuan) dan AR (laki-laki).
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M Nababan di Palangka Raya, Kamis, mengatakan keduanya kini sudah ditahan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan intensif.
"N dikenakan Pasal 77 A Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman hukumannya 10 tahun penjara denda Rp 1 miliar," katanya.
Sedangkan, untuk AR, kata Ronny dikenakan Pasal 55 KUHPidana yaitu turut serta melakukan perbuatan dapat dihukum Pasal 56 KUHPidana yaitu dihukum sebagai orang-orang yang membantu melakukan kejahatan.
"Modus operandi dari hal tersebut, tersangka N nekat melakukan perbuatan tersebut karena tidak ingin kehamilannya diketahui oleh orang lain," katanya.
Perwira berpangkat melati satu itu menjelaskan, penangkapan terhadap sejoli tersebut berawal dari anggota Polsubsektor Jekan Raya sedang melakukan patroli di Jalan Mahir Mahar-Hiu Putih ujung, Rabu (13/12) pukul 01.15 WIB.
Kedua orang tersebut menggunakan sepeda motor dan membawa kardus serta cangkul.