Kasus Ahmad Dhani di Surabaya Dinilai Sebagai Kriminalisasi
jpnn.com, JAKARTA - Keluarga keberatan Ahmad Dhani ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim).
Keluarga juga sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan Ahmad Dhani ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Senin (11/2) kemarin.
Juru bicara keluarga Ahmad Dhani, Lieus Sungkharisma mengatakan, pemindahan penahanan pentolan Dewa 19 itu dinilai kurang berprikemanusiaan. Sebab, membuat keluarga sulit menjenguk.
Baca juga: Ahmad Dhani Dikabarkan Sakit, Mulan Jameela Cek ke Rutan
"Itu mah betul-betul enggak punya perasaan. Di Surabaya itu bukan kasus berat, bukan kasus korupsi. Kasus pencemaran nama baik yang ancaman hukumannya di bawah empat tahun. Ahmad Dhani enggak pernah bilang mau dibantu kasus hukum. Dia akan hadapi semua proses hukum. Kenapa dia harus dipindah ke sana," kata Lieus.
Menurut Lieus, kasus yang menjerat Ahmad Dhani di Surabaya adalah bentuk kriminalisasi. Sebab, suami Mulan Jameela itu seharusnya korban, bukan menjadi tersangka.
Baca juga: Mulan Jameela. Al Ghazali dan Dul Jamin Penangguhan Penahanan Ahmad Dhani
"Saya katakan kriminalisasi, Surabaya itu mau bikin acara, dia diundang. Dia keluar hotel dikepung kemudian dia kasih statement dia yang kena. Ini kan sudah gila. Harusnya yang kena itu yang ngepung dia. Kebebasan orang berekspresi melakukan kegiatan itu jadi dilanggar," pungkas Lieus.